Bupati Sambas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas, Senin (02/02/2026).
Kegiatan ini terselengaara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Sambas bersama  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat  sebagai upaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  guna menjamin kepastian hukum, khususnya terhadap potensi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, yang berasal dari berbagai produk unggulan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sambas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE, staf ahli, kepala perangkat daerah terkait, serta berbagai elemen pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini tidak hanya berfokus pada proses pendaftaran, tetapi juga diisi dengan diskusi mendalam terkait merek kolektif dan indikasi geografis.
Ia berharap melalui diskusi tersebut dapat digali berbagai potensi daerah, khususnya untuk mendorong penguatan merek kolektif melalui KDMP. Farida juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalbar terbuka dan siap memberikan fasilitasi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, berharap seluruh potensi yang dimiliki Kabupaten Sambas dapat terdata dan terlindungi dengan baik melalui kegiatan ini. Ia mengapresiasi langkah sigap Kanwil Kementerian Hukum Kalbar dalam memberikan pendampingan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi daerah.
Yudi menekankan pentingnya mendaftarkan setiap inovasi dan temuan ke dalam skema Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk lokal.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa pembukaan kawasan Border Temajuk yang difokuskan pada sektor pariwisata ke depan akan membuka peluang ekonomi yang sangat besar. Oleh karena itu, pendaftaran inovasi dan produk unggulan menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaminan hukum serta kualitas produk yang diperdagangkan.
Kabupaten Sambas sendiri tercatat sebagai daerah dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tercepat di Kalimantan Barat. Hingga tahun 2025, sebanyak 195 KDMP telah terbentuk dan berbadan hukum. Terkait hal tersebut, Yudi menyebutkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual Kolektif bagi KDMP, seperti produk unggulan desa, sangat potensial untuk didaftarkan dan dikembangkan.